PSE Global Sepakati Ruang Digital Ramah Anak

Jakarta, ID – Para penyelenggara sistem elektronik (PSE) global dan lokal yang beroperasi di Tanah Air menyepakati perlunya regulasi yang mengatur ruang digital yang ramah terhadap anak-anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun telah menggelar dan mengajak dialog sejumlah PSE, yakni Google, termasuk YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, fintech dan transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.
Diskusi tersebut bertujuan mengumpulkan masukan untuk memperkuat penyusunan regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital agar lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar pun menekankan pentingnya regulasi ramah anak yang dapat diterapkan secara nyata.
“Karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif,” ujar Alexander, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (14/2/2025).
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Aida Rezalina Azhar menambahkan, Kemkomdigi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud,” tutur Aida.
Diskusi mencakup berbagai isu strategis, termasuk batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.
Dukungan PSE
Seluruh PSE yang hadir dalam dialog tersebut pun menyatakan dukungannya terhadap upaya Kemkomdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia menyoroti bagaimana sektor fintech telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP.
“Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya, anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring,” jelas Yasmine.
Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, Komdigi akan terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima. (bdm)