Bagikan:

Jakarta, ID – Meta Platforms Inc, perusahaan induk dari media sosial Facebook, Instagran, dan WhatsApp yang dkendalikan Mark Zuckerberg,  kembali terkena penalti € 91 juta atau sekitar UdendaS$ 101,5 juta atas pelanggaran privasi Facebook di wilayah Eropa.

Pada Jumat (27/9/2024), Komisi Perlindungan Data (Data Protection Commission/DPC) Irlandia mengumumkan teguran dan denda € 91 juta atau sekitar US$ 101,5 juta dengan nilai tukar saat ini.

TechCrunch menyebutkan, Meta mendapatkan denda tersebut setelah mengikuti penyelidikan multitahun terhadap pelanggaran keamanan tahun 2019 atas ratusan juta kata kunci (password) pada Facebook.

DPC membuka penyelidikan hukum atas insiden tersebut mulai April 2019 berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) yang berlaku di Eropa.

“Ketika itu, Meta, atau Facebook, sebagai perusahaan yang masih disebut saat itu, memberi tahu bahwa ratusan juta kata sandi pengguna telah disimpan dalam teks biasa di servernya,” ungkap sumber, dikutip InfoDigital.co.id, Sabtu (28/9/2024).

Insiden keamanan tersebut dinilai merupakan masalah hukum serius di Uni Eropa. Karena, GDPR mengharuskan data pribadi harus diamankan dan dilindungi dengan tepat.

Tak Lindungi Data

Setelah melakukan penyelidikan, DPC pun menyimpulkan bahwa Meta gagal memenuhi standar hukum tersebut karena kata sandi tidak dilindungi dengan enkripsi. Hal ini menimbulkan risiko karena pihak ketiga berpotensi mengaksesnya.

Regulator, yang memimpin pengawasan kepatuhan Meta terhadap GDPR, juga menemukan bahwa Meta melanggar peraturan karena tidak memberi tahu tentang pelanggaran tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.