Meta dan YouTube Belum Batasi Akses Anak
Jakarta, ID – Meta (induk Instagram, Facebook, dan Threads) dan Youtube dinilai masih mengacuhkan kepatuhan untuk membatasi akses anak hingga usia 16 tahun di platformnya. Panggilan kedua Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI pun belum dipenuhi.
Meta dan Youtube dipanggil untuk dimintai keterangan karena belum memenuhi kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital. PP Tunas mengatur penundaan usia anak hingga 16 tahun untuk mengakses platform digital berkonten negatif.
Kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sementara itu, aturan turunan dari PP tersebut, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 juga sudah diterbitkan yang mulai efektrif berlaku 28 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Alexander Sabar menyampaikan bahwa kedua platform itu sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Alexander Sabar di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (2/4/2026).
Kemkomdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua tersebut merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.
Dia menjelaskan, esuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi.
“Proses itu dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung kepada keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.
Pengawasan
Menuryt dia, Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan terhadap platform digital akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” pungkas Alexander. (abm)




