Menperin Tagih Utang Investasi Apple US$10 Juta
Jakarta, ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus G Kartasasmita telah menegaskan sikapnya bahwa Apple harus membangun pabrik iPhone di Indonesia jika ingin berjualan iPhone 16. Begitu juga, Apple tetap ditagih melunasi utang investasi US$10 juta atau sekitar Rp160 miliar.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen terkait pelunasan utang tersebut. Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi dengan Apple.
“Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai US$10 juta, Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi,” ungkap Agus, dalam pernyataannya, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (10/1/2025).
Sementara itu, Kemenperin pun disebutnya memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3, sehingga melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Dia juga menegaskan, implementasi Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk iPhone selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).
Pada 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia pun telah melarang Apple berjualan ajaran iPhone 16 dan Apple Watch Series 10 di Indonesia karena gagal mematuhi komitmen dan persyaratan investasi US$10-16 juta atau Rp160-260 miliaran.
Utang investasi US$ 10-16 jutaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban/komitmen Apple tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari perhitungan memenuhi komitmen TKDN sekitar 35% di Tanah Air.
Fasilitas R&D
Dalam counter proposal, Kemenperin pun telah mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia.
Menperin memberikan perhatian bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai belanja modal (capital expenditure/capex) murni atau fixed capex seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin). Ini tidak termasuk nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah.
Karena itu, Menperin menyampaikan bahwa jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku.
“Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan,” pungkas Agus. (bdm)