Infodigital.co.id

Masyarakat Diminta Waspadai Maraknya Penipuan AI

Wamenkomdigi Nezar Patria (tengah). (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Masyarakat di Tanah Air diingatkan untuk selalu mewaspadai terhadap maraknya penipuan dengan memanfaatkan kecanggihan teknlogi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Teknologi AI saat ini banyak digunakan untuk tindak kejahatan dan penipuan. Tak jarang, pelakunya sampai membuat foto dan video palsu dengan menggunakan teknologi AI atau yang disebut sebagai deepfake untuk memuluskan kejahatanya.

Contoh lain, pemanfaatan teknologi AI untuk membuat bukti transfer uang yang sangat mirip dengan aslinya. Padahal, bukti transfer tersebut sebenarnya palsu.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria pun meminta masyarakat mewaspadai berbagai aksi kriminalitas dan penipuan yang memanfaatkan teknologi AI.

“Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh. Bukan hanya orang awam, para ekspert pun kadang terkecoh karena mirip dengan yang asli,” tutur Nezar, dalam Syawal Fest PW GP Ansor Jawa Timur di Jatim International Expo, Surabaya, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (14/4/2025).

Menurut dia, saat ini, ada juga penyalahgunaan AI dalam bentuk pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini telah menerima transfer uang di rekeningnya.

“Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,” jelasnya.

Kementerian Komdigi (Kemkomdigi) disebutnya telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Bahkan, berkaitan dengan tindak kejahatan keuangan dan perbankan, Kemenkomdigi juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk encegahan dan mitigasi kerugian kepada nasabah.

Nezar Patria menjelaskan, pemerintah juga terus menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah marak terjadinya kejahatan dengan teknologi AI.

Beberapa di antaranya, pemanfaatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi (PDP), UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perlu Regulasi Khusus

Meskipun demikian, Wamenkomdigi menyadari bahwa modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang, sehingga dibutuhkan regulasi yang yang lebih khusus.

“Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang telah kita hasilkan,” ungkapnya.

Nezar Patria pun menyatakan, saat ini, pemerintah tengah menyusun sebuah peta jalan pengembangan AI. Targetnya agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif yang mungkin akan terjadi. (dmm)

Komentar

Iklan