LinkAja Tutup Akses Pelanggan ke Judi Online
Jakarta, ID – LinkAja, sebagai solusi penyedia sistem pembayaran, semua menutup semua akses bagi para penggunanya untuk masuk ke peluang dan aktivitas haram judi online.
LinkAja mendukung setiap upaya pemerintah dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online melalui kampanye wujudkan #GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebihBaikTanpaJudol.
LinkAja pun memperkuat manajemen risiko, infrastruktur teknologi, serta kolaborasi edukasi. Hal ini sejalan arahan Bank Indonesia (BI) terkait pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
Berdasarkan hasil deteksi sistem fraud perusahaan (FDS), setiap bulan, LinkAja pun berhasil menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online.
Rata-rata, setiap bulan, termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan.
LinkAja juga telah menindak hampir 100 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui dustomer service (CS).
Atau, melalui rekanan bank sebagai langkah konkret memerangi judi online dan melihat transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digitalnya.
Melapor
Sementara itu, LinkAja juga memberikan kemudahan akses untuk melapor bagi pengguna yang mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun mereka.
Laporan dapat dilakukan dengan:
1. Hubungi Layanan PSE oleh Kemenkominfo
Pengguna dapat menghubungi PSE Kemenkominfo pada laman pse.kominfo.go.id maupun hotline Whatsapp 0815-1945-6822.
2. Hubungi Layanan Patroli Siber
Pengguna dapat melaporkan indikasi kejahatan siber melalui tautan https://www.patrolisiber.id/submit-report/.
3. Laporkan serta periksa rekeing atau akun melalui CekRekening. Pengguna dapat melakukan pengecekan sekaligus pelaporan akun atau rekening yang digunakan oleh oknum melalui tautan https://cekrekening.id/.
4. Berikan laporan melalui Aduan Konten. Pengguna dapat mengakses kanal aduan masyarakat melalui website https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan indikasi modus konten kejahatan siber pada platform digital maupun melalui akun Twitter/X @aduanPPI.
5. Hubungi Layanan Pelanggan LinkAja: Pengguna dapat menghubungi CS LinkAja melalui fitur live chat yang tersedia di aplikasi. CS LinkAja akan membantu memverifikasi laporan dan memberikan panduan lebih lanjut. (dmm)