Komunitas dan Pemerhati Anak Sambut Positif PP Tunas

Jakarta, ID – Berbagai pihak, termasuk komunitas dan organisasi yang fokus pada isu perlindungan anak menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Sebab, PP tersebut bertujuan mulia untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Kehadirannya pun diharapkan bisa meredakan paparan negatif terhadap anak di ruang digital.
PP Tunas dinilai sebagai intervensi pemerintah yang memaksa ruang di digital akan lebih ramah anak. Apalagi, tanggung jawab ruang digital tidak cukup hanya dibebankan kepada orang tua. Semua pemangku kepentingan perlu berperan karena pengasuhan anak urusan bersama.
Direktur Keluarga Kita Siti Nur Andini menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah.
“Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital,” ujar Andini, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (1/4/2025).
Sebagai komunitas dan organisasi relawan yang bergerak dalam isu parenting, lanjut dia, Keluarga Kita telah lama berupaya mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendampingi anak di dunia digital.
Namun, Andini juga menekankan bahwa upaya tersebut tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
“Harapannya, setiap pemangku kepentingan jadi makin lebih aktif agar anak-anak kita makin aman di dunia digital,” tambahnya.
Regulasi PP Tunas itu, lanjut dia, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital yang berbahaya, serta mendorong platform digital lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak.
“Keluarga Kita siap mendukung implementasi regulasi ini demi masa depan anak-anak yang lebih terlindungi di era digital,” pungkasnya.
Sanksi Platform Digital
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pun meminta pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar PP Tunas. Hal itu disampaikan Ketua LPAI Seto Mulyadi.
“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” tegas Seto.
Menurut dia, sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
“Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” ujarnya.
LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platform digital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Isi PP Tunas
PP Tunas diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid serta dihadiri perwakilan anak-anak Indonesia di Istana Negara, Jakarta.
Beberapa poin utamanya adalah perlindungan data pribadi, yakni menetapkan ketentuan yang jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi anak.
Kemudian kontrol akses konten, yang mengatur akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk konten yang bersifat kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai untuk usia mereka.
Berikutnya, tanggung jawab platform digital didorong untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Terakhir, edukasi dan kesadaran, yang mengharuskan semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.
Dengan adanya peraturan itu, semua pihak, mulai dari pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, hingga komunitas parenting, didorong untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. (dmm)