Ini Materi Inti RPM Registrasi Kartu Seluler
Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan).
RPM Registrasi Pelanggan seluler akan menjadi penyempurnaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021).
“Karena itu, Kemkomdigi mengundang para pemangku kepentingan dan masyarakat luas memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan pada 17-26 November 2025. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email kejasatel@mail.komdigi.go.id,” ungkap Kemkomdigi, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, berikut beberapa materi muatan baru dan inti dalam RPM Registrasi Pelanggan yaitu:
1. Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan jasa telekomunikasi WNI berupa
1). Nomor MSISDN atau nomor pelanggan jasa telekomunikasi, dan
2). Data kependudukan berupa a). NIK dan b). Data kependudukan biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
2. Ketentuan registrasi calon pelanggan jasa telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik
Karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menggunakan identitas pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN).
Atau bisa juga menggunakan nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang digunakan, data kependudukan berupa NIK calon pelanggan dimaksud, serta data kependudukan berupa NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
3. Kewajiban registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi yang memanfaatkan eSIM menggunakan identitas pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk registrasi berupa Nomor MSISDN atau nomor pelanggan jasa telekomunikasi serta NIK dan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Rencana Implementasi Bertahap
Selanjutnya, Kemkomdigi berencana mengimplementasikan pelaksanaan ketentuan PM Registrasi Pelanggan setelah resmi disahkan akan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut.
1. Registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan Nomor KK selama 1 tahun sejak Peraturan Menteri diundangakan. Sedangkan untuk biometrik pengenalan wajah (face recognition) masih bersifat opsional.
Hal itu diperlukan untuk memberikan ruang sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan menjamin kesiapan penyelenggara telekomunikasi.
2. Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud tersebut berakhir, registrasi pelanggan baru hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition)
3. Dan, ketentuan registrasi pelanggan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) hanya berlaku bagi pelanggan baru.
4. Sedangkan bagi pelanggan jasa telekomunikasi eksisting (lama) yang sudah teregistrasi dengan menggunakan data kependudukan NIK dan Nomor KK tidak diwajibkan (opsional), melakukan registrasi ulang dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Terkait hal tersebut, pada saat RPM Registrasi Pelanggan disahkan menjadi PM akan mencabut ketentuan sejumlah pasal dan lampiran PM 5/2021 yang tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Pasal dan lampiran yang akan dicabut dalam PM tersebut, yakni Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C. (dmm)




