Indonesia Tagih Platform X Bayar Denda Konten Pornografi
Jakarta, ID – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), telah menerbitkan surat teguran ketiga kepada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat X Corp (platform X) untuk membayar denda administratif karena pelanggaran konten pornografi.
Surat teguran ketiga telah dikirimkan oleh Kemkomdigi kepada platform X, sebagai PSE user-generated content (UGC), melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan pada 8 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat surat teguran kedua yang diterbitkan pada 20 September 2025.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, platform X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Melalui surat teguran ketiga, nilai denda kepada X diperbarui menjadi Rp78.125.000.
“Hasil akumulasi denda dari surat teguran kedua dan ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (14/10/2025).
Eskalasi dan akumulasi denda administratif tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Denda itu juga diberikan berdasar atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).
Tindakan Kemkomdigi kepada platform X merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Kemkomdigi pada 12 September 2025.
Meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari setelah surat teguran kedua, lanjut dia, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa kedua surat teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
Tak Ada Kantor Perwakilan
Hingga saat ini, menurut Alexander, platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia.
Padahal, kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE privat asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala,” imbuhnya.
Sementara itu, langkah teguran dan denda Kemkomdigi kepada platform X disebutnya merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
Nantinya, seluruh hasil denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh,” kata Alexander.
Pemerintah Indonesia pun akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital. (bdm)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now