Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak
Jakarta, ID – Pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak melalui PP Tunas menjadi fondasi utama ekonomi digital Indonesia. Ekonomi digital pun tak boleh mengorbankan anak di ranah digital.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), pemerintah memastikan pertumbuhan inovasi dan ekonomi digital tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda, terutama anak-anak.
Kebijakan tersebut merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri ekonomi digital, antara lain marketplace/e-commerce, penguatan regulasi dapat memengaruhi laju ekonomi digital.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak,” tegas Meutya di Jakarta Selatan, dikutip InfoDigital.co.id, Minggu (1/3/2026).
Menurut dia, implementasi PP Tunas merupakan upaya negara untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital. Kebijakan ini layak diambil Indonesia sebagai sebuah negara.
Menkomdigi pun menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri, termasuk Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), yang menyebut penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat laju ekonomi digital.
Meutya menjelaskan, pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara.
Kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di negara kawasan Uni Eropa menjadi contoh dan acuannya.
Penerapan perlindungan anak di ruang digital di negara lain tersebut juga belum terdapat bukti signifikan bisa menimbulkan dampak negatif ke ekonomi digital yang berarti.
“Sejauh ini, belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.
Permen dan Efektif Maret
Kendati begitu, Meutya menekankan, pemerintah tidak menutup ruang dialog untuk menerima masukan dari para pelaku usaha di ranah digital terkait penyusunan peraturan menteri (permen) turunan PP Tunas.
Sebab, klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan dalam draf peraturan menteri (permen) komunikasi dan digital turunan PP Tunas disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
Namun, masukan diharapkan tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan dan perlindungan anak di ranah digital tetap menjadi prioritas.
“Tapi, tentu kita akan catat dan srespon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasi,” tuturnya.
Meutya juga memastikan bahwa implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, yakni permen ditargetkan mulai efektif pada bulan Maret 2026 ini.
Regulasi turunan berupa permen saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai (berlaku). Kami berharap, seluruh platform mendukung dan comply. Karena, aturan ini semata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkas Meutya. (lmm)




