Aneh, 5 Pegawai Kontrak Kemkomdigi Tak Terdaftar
Jakarta, ID – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberhentikan 5 pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi karena tidak terdaftar.
Keputusan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi Arief Tri Hardiyanto menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
Dampak dari audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika ternyata juga menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024
“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. 5 pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (9/12/2024).
Dia melanjutkan, 5 pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Ditjen (Aptika) tanpa berbasis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.
Pemberhentian itu merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Langkah tersebut juga diharapkan bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.
“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” pungkas Arief. (bdm)