Infodigital.co.id

Menperin Tegaskan Apple Harus Bangun Pabrik iPhone

Menperin Agus G Kartasasmita. (Dok portal Agus G Kartasasmita)

Jakarta, IDMenteri Perindustrian (Menperin) Agus G Kartasasmita menegaskan sikapnya bahwa Apple harus membangun pabrik smartphone/handphone jika ingin berjualan iPhone di Indonesia, termasuk iPhone 16.

Rencana Apple untuk berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam, Kepulauan Riau, senilai US$1 miliar dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P Roeslani tetap diapresiasi.

Namun, hal itu tak bisa diperhitungkan sebagai bagian dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk handphone, komputer genggan, dan tablet  (HKT), termasuk di dalamnya iPhone 16.

“Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT,” ungkap Menperin, dalam pernyataannya, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (10/1/2025).

Dia menjelaskan, Airtag merupakan aksesori dari HKT, namun bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT, termasuk iPhone milik Apple.

“Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone,” tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, jika mau merilis iPhone 16 di Indonesia, Apple harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No 29/2017.

Masih Negosiasi

Sementara itu, menurut Menperin, dalam negosiasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023.

Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin. Tapi, nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah Kemenperin sampaikan sebelumnya kepada media.

Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin juga sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati, serta sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple.

Counter Proposal Kemenperin terkait Apple:

1. Perbandingan investasi Apple di negara lain

2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia

3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara

4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem

5. Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)

6. Penerapan sanksi administrasi sesuai Permenperin 29/2017. (dmm)

Komentar

Iklan