Infodigital.co.id

Anak Muda Suka Judi Online di Bawah Rp100 Ribu

Ilustrasi slot judi online. (IST)

Jakarta, ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa anak-anak muda di Tanah Ais suka bertransaksi judi online di bawah Rp100 ribu per transaksi.

Pada anak muda, masih menurut PPATK, perputaran uang judi online yang didominasi hingga 80% tercatat berasal dari kontribusi kelompok pelajar dan mahasiswa.

“Mereka rata-rata bertransaksi kecil di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, dikutip dari Antaranews, Minggu (1/12/2024).

Kelompok pelajar dan mahasiswa pun dinilai sangat rentan terjerat judi online. Terlebihm berdasarkan temuan PPATK, hampir 1 juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.

Transaksi kecil yang dilakukan, namun secara rutin, justru menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.

Meski nominalnya kecil, dampak besar judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku. Karena, banyak yang menggunakan hingga 70% dari penghasilan harian mereka untuk bermain berjudi.

“Jadi, lebih banyak penghasilan yang didapatkan digunakan untuk bermain judi online. Dan, ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita,” ungkapnya, dikutip InfoDigital.co.id.

Natsir menjelaskan, perputaran uang judi online pada 2024 ini diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat dan dilakukan.

Namun, PPATK berharap, koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital (e-wallet), dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.

Meskipun judi online terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.

Perputaran uang judi online telah meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan diprediksi mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Di sisi lain, PPATK juga mengapresiasi dukungan industri perbankan dan penyedia e-wallet dalam menekan aktivitas judi online. Beberapa platform popular, seperti Dana dan Gopay telah meningkatkan pengawasan untuk membatasi transaksi mencurigakan.

“Kami juga terus mempersempit ruang gerak pelaku judi online, terutama untuk melindungi generasi muda. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Natsir. (bdm)

Komentar

Iklan