Aktivitasi SIM Card Baru Wajib Registrasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Jakarta, ID – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan mewajibkan aktivasi kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) baru wajib registrasi biometrik deteksi wajah mulai 1 Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan keamanan ruang digital Indonesia dari berbagai persoalan kejahatan digital, antara lain spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan SIM card anonim untuk aktivitas ilegal.
Registrasi kartu seluler pun dibuat mudah, lebih efisien, aman, dan mendukung peningkatan validitas data pelanggan yang telah diuji coba oleh Kemkomdigi dan operator seluler sejak awal 2026.
Langkah tersebut pun sejalan dengan transformasi digital yang tidak hanya membutuhkan konektivitas yang cepat tetapi juga identitas digital yang aman dan terpercaya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, kebijakan tersebut hadir untuk memperkuat kepercayaan publik dan melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” jelas Edwin di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Sabtu (30/5/2026).
Edwin menjelaskan, registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Proses tersebut pun dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya guna membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya.
“Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.
Cegah Kejahatan Digital
Selama beberapa tahun terakhir, ruang digital Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
Edwin memaparkan, selama ini, banyak nomor seluler terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain dan banyak digunakan untuk kejahatan digital.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.
“Selama ini, pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonym,” tutur Edwin.
Dengan registrasi biometrik, lanjut dia, penggunaan identitas palsu akan makin sulit, sehingga membantu penciptaan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Selain memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat, registrasi biometrik juga diyakini akan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat.




