Aktivitasi SIM Card Baru Wajib Registrasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Sebab, basis data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, serta kualitas pelanggan aktif menjadi lebih baik. Operator pun dapat melakukan investasi jaringan lebih efisien dan tepat sasaran.
Kemenkomdigi juga memastikan bahwa proses registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kemkomdigi, namun Dukcapil Kemendagri.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ungkap Edwin.
Selian itu, pelaksanaan registrasi biometrik menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3.
Pemilik Kartu Lama
Pemerintah juga mendorong pelanggan eksisting yang telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” ujarnya.
Edwin menegaskan bahwa registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.
“Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkas Edwin. (lmm)




