Infodigital.co.id

40 Jutaan Anak RI Terpapar Konten Seksual

Staf Khusus Menkomdigi Alfreno Kautsar (tengah). (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Lebih dari separuh, atau 50,3% dari 80 jutaan anak Indonesia diperkirakan telah terpapar oleh konten bermuatan seksual  yang disebar melalui platform digital dan media sosial.

Karena itu, pelindungan anak di ruang digital menjadi makin mendesak diupayakan di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar mengatakan, perkembangan teknologi digital yang makin masif telah membawa tantangan baru terhadap pelindungan anak di ruang digital di Tanah Air.

Menurut dia, peningkatan kasus kekerasan gender terkait paparan konten seksual di ruang digital pun saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.

“50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media social. Jadi, kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkap Alfredo, dikutip InfoDigital.co.id.

Hal itu disampaikan oleh Alfredo  dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Ia juga menambahkan, di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak, yaitu risiko konten dan kontak.

Kedua risiko tersebut dinilai sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.

Konten risiko adalah membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif akibat memiliki akses ke media sosial.

“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” jelas Alfreno.

Sementara itu, risiko kontak merupakan risiko yang menyebabkan anak-anak dapat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lain.

Hal tersebuit sangat berbahaya karena anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi yang buruk serta berpotensi menyebabkan pelecehan anak.

“Hari itu enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.

PP Tunas

Untuk menghadapi risiko tersebut, pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Alfreno menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital.

“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” pungkas dia. (lmm)

Komentar

Iklan