Indosat, Telkomsel, dan XLSMART Ikut Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Jakarta, ID – PT Indosat Tbk (ISAT), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) mengikuti lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz.
Hal itu tercantum dalam pengumuman hasil tahapan pengambilan akun E-Auction seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 2026 yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Sehubungan dengan telah dilaksanakannya tahapan pengambilan akun e-Auction pada Rabu-Kamis, 29-30 April 2025, pukul 09.00-15.00 WIB, penyelenggara telekomunikasi (tersebut) yang telah mengambil akun e-Auction,” ungkap Panitia Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (6/5/2026).
Sementara itu, diurut berdasarkan waktu pengambilan akun e-Auction, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk menjadi yang pertama melakukan, selanjutnya, PT Indosat Tbk, dan PT Telekomunikasi Selular.
Selanjutnya, penyelenggara telekomunikasi tersebut yang telah mendapatkan akun sistem e-Auction dapat melakukan pengunduhan dokumen seleksi.
Tiga penyelenggara telekomunikasi itu juga dapat mempelajari dokumen seleksi dan menyiapkan daftar pertanyaan jika terdapat substansi yang kurang dipahami setelah melakukan pengunduhan dokumen seleksi.
Dokumen seleksi bisa diunduh melalui sistem e-Auction mulai Rabu, 29 April 2026, pukul 09.00 WIB hingga Kamis, 7 Mei 2026, waktu 15.00 WIB.
Panitia Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 menyampaikan, penyelenggara telekomunikasi yang telah mengunduh dokumen deleksi selanjutnya disebut calon peserta seleksi.
Selanjutnya, calon peserta seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis tentang isi dokumen deleksi melalui surat resmi dalam bentuk format fail .pdf dan disampaikan paling lambat Jumat, 8 Mei 2026, pukul 15.00 WIB melalui sistem e-Auction.
Sementara itu, dokumen deleksi wajib ditandatangani oleh direktur utama/CEO/presiden direktur, atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan. (bdm)




