Infodigital.co.id

Meta dan Google Diperiksa Atas Dugaan Pelanggaran Pelindungan Pengguna

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Alexander Sabar. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Meta Platform Inc (sebagai induk platform digital Instagram, Facebook, dan Threads) serta Google telah diperiksa atas dugaan pelanggaran pelindungan pengguna dan PP Tunas di Indonesia.

Pemeriksaan terhadap Meta dan Google telah berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Meta menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Google pun memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna.

“Hasil pemeriksaan, kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelas Alexander di Kantor Kemkomdigi, dikutip InfoDigital.co.id.

Ia menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital agar menjalankan tanggung jawabnya kepada public di Tanah Air.

Sebelumnya, Alexnader menyampaikan, Meta dan Youtube (bagian dari Google) dinilai masih mengacuhkan kepatuhan untuk membatasi akses anak hingga usia 16 tahun di platformnya.

Panggilan kedua Kemkomdigi RI pun sempat tak dipenuhi. Meta dan Youtube dipanggil untuk dimintai keterangan karena belum memenuhi kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengatur penundaan usia anak hingga 16 tahun untuk mengakses platform digital berkonten negatif.

Sementara itu, aturan turunan dari PP tersebut, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 juga sudah diterbitkan yang mulai efektrif berlaku 28 Maret 2026.

Semua platform digital yang beroperasi dan melayani pengguna di Tanah Air, termasuk global, harus tunduk terhadap PP Tunas dan aturan turunannya tersebut. (bdm)

Komentar

Iklan