Peringkat Gim di Steam Belum Diverifikasi
Jakarta, ID – Masyarakat di Tanah Air diingatkan bahwa tampilan peringkat/rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Dampaknya, peringkat gim di platform Steam terkadang belum menggambarkan kondisi yang seharusnya. Misalnya, gim A Space for The Unbound seharusnya punya rating IGRS 18+ karena mengandung unsur penggunaan rokok, alkohol, dan lainhya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun mengecam praktik penyampaian informasi klasifikasi di Steam yang belum akurat tersebut karena bisa berdampak langsung kepada pelindungan di ruang digital.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana menyampaikan, hasil pemantauan menunjukkan rating yang ditampilkan pada Steam baru berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare dan belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujar Sonny, di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (6/4/2026).
Kemkomdigi juga menemukan adanya indikasi penggunaan label IGRS pada platform tersebut yang dilakukan melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.
Belum Sesuai Ketentuan
Kemkomdigi pun menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, serta memastikan perlindungan pengguna.
Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai regulasi di Tanah Air, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE), yang menegaskan kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Selanjutnya, Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi yang resmi. Terakhir, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, seperti penayangan rating yang tidak resmi serta penggunaan label IGRS tanpa verifikasi resmi.
Klarifikasi Steam
Sonny pun menyampaikan, Kemkomdigi segera meminta klarifikasi resmi kepada Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Mneurut dia, apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk langkah administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak patuh.
Selain itu, Kemkomdigi terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS, termasuk penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan, guna memastikan sistem klasifikasi berjalan lebih akurat dan terpercaya.
Namun, Sonny juga menekankan bahwa pengawasan konten di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, antara lain Kemkomdigi.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengacu pada informasi resmi melalui laman IGRS dan kanal resmi Kemkomdigi.
Masyarakat dapat turut berperan aktif dengan menyampaikan masukan dan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian informasi melalui helpdesk IGRS di alamat helpdesk@igrs.id atau kanal resmi komdigi.go.id. (abm)




