Pelanggan Seluler Baru akan Diwajibkan Registrasi Gunakan NIK dan Biometrik Wajah
Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mewajibkan pelanggan seluler baru untuk registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk mengaktifkan kartu seluler (subscriber identity module/SIM card-nya).
Hal itu merupakan salah satu poin terpenting dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan) yang sedang dikonsultasikan kepada publik.
Konsultasi publik RPM itu dilakukan oleh Kemkomdigi untuk mendapatkan masukan terbaik dari masyarakat dan pihak berkepentingan terkait registrasi SIM card sebelum disahkan menjadi PM resmi.
Ada dua poin terpenting diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan setelah nantinya 1 tahun RPM disahkan menjadi PM, yang menjadi penyempurnaan dari PM Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 atau PM 5/2021.
Pertama, registrasi pelanggan baru nomor kartu seluler hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Kedua, pelanggan jasa telekomunikasi eksisting (lama) yang sudah teregistrasi dengan menggunakan data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak diwajibkan, atau opsional registrasi ulang dengan menggunakan identitas NIK dan data face recognition.
“Karena itu, Kemkomdigi mengundang para pemangku kepentingan dan masyarakat luas memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan pada 17-26 November 2025. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email kejasatel@mail.komdigi.go.id,” ungkap Kemkomdigi, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (18/11/2025).
Selama ini, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021) disebutkan bahwa NIK dan Nomor KK sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi.
“Dalam implementasinya, registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan Nomor KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” ungkap Kemkominfo.
Karena itu, PM 5/2021 perlu dilakukan penyempurnaan agar ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.
Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang dapat dilakukan melalui registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Hanya saja, teknis penggunaan data kependudukan biometrik dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi/nomor kartu seluler belum diatur (secara detail) dalam PM 5/2021. (bdm)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now



