Infodigital.co.id

XLSMART Tengah Telaah LK Kuartal III

Kantor XLSMART di Jakarta, (Dok Agus Rohmat Smartfren/LinkedIn)

Jakarta, IDPT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, emiten telekomunikasi digital hasil gabungan usaha dari PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom berkode saham EXCL, tengah menelaah laporan keuangan (LK) kuartal III-2025 sebelum dipublikasikan.

Hal sama juga telah dilakukan pada LK XLSMART kuartal II dan semester I-2025 sebelum dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Langkah tersebut ditempuh oleh XLSMART karena merupakan bagian dari telaah pascamerger yang tuntas pada April 2025. Telaah dilakukan merupakan bagian dari integrasi dan konsolidasi perusahaan.

“Rencana penyampaian laporan keuangan kuartal III-2025 (XLSMART) yang ditelaah secara terbatas,” ujar Corporate Secretary XLSMART Ranty Astari Rachman, dalam suratnya kepada OJK dan BEI, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (8/10/2025).

Menurut Ranty, XLSMART berencana untuk melakukan penelaahan terbatas atas LK kuartal III per tanggal 30 September 2025 oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto, dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers).

“Oleh karenanya, perseroan akan menyampaikan laporan keuangan kuartal III dimaksud kepada OJK, BEI, dan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Kewajiban Melaporkan dan Publikasi

Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik mewajibkan emiten melaporkan LK secara berkala.

Penyampaian LK berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK. LK berkala meliputi laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan (semesteran).

POJK tersebut menyebutkan, emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan LK berkala kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat.

LK tahunan emiten wajib disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.

Sementara itu, LK tengah tahunan (semesteran) wajib disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal LK tengah tahunan jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit.

Penyampaian LK ditoleransi terlambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka reviu.

Atau bisa juga, pelaporan LK dilakukan pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan jika disertai dengan laporan akuntan publik dalam rangka audit.

POJK tersebut berlaku disesuaikan dengan kebutuhan, perkembangan pasar, dan praktik terbaik yang berlaku di negara lain (international best practices), serta peraturan terkait dan meningkatkan efisiensi penyampaian informasi kepada masyarakat. (bdm)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar

Iklan