Infodigital.co.id

Kemkomdigi Bekukan Sementara TikTok

Logo TikTok. (Dok TikTok)

Jakarta, ID – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd telah dibekukan sementara atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pembekuan TDPSE TikTok dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Belum diketahui secara jelas, apakah dengan kebijakan tersebut layanan TikTok di Tanah Air juga akan dibekukan aksesnya di sementara waktu. Sebab, sampai pukul 11.42 WIB, Tiktok masih bisa diakses.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di kantor Kekmomdigi, Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (3/10/2025).

Dia menjelaskan, pembekuan terhadap TD PSE TikTok dilakukan atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.

Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami juga telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelasnya.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

Karena itu, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta oleh Kemkomdigi.

Alexander menyebutkan, permintaan data kepada TikTok merujuk kepada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan menteri tersebut menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.

Dia melanjutkan, langkah tegas itu bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Kekomdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas illegal,” ujar Alexander.

Menurut dia, seluruh PSE privat yang beroperasi di wilayah Indonesia harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya.

Kemkomdigi pun akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab. (bmm)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar

Iklan