Infodigital.co.id

BPKN Dorong Pengaturan Kuota Internet Hangus

Ilustrasi seorang perempuan akses internet gunakan smartphone. (Dok Vecteezy)

Jakarta, ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang mengatur tentang kuota akses internet/data yang tidak terpakai agar status serta mekanisme pengelolaannya lebih jelas.

Saat ini, sisa kuota data/internet prabayar yang dibeli konsumen dari operator telekomunikasi seluler ada batas waktunya, Ketika masa batas waktunya habis, kuota internet yang tersisa dianggap hangus oleh operator seluler.

“Harus ada peraturan turunan khusus dan tidak boleh dibiarkan. Ini kan ada sesuatu yang menjadi keresahan publik dan harus kita cari jalur keluar,” ungkapanggota BPKN Jailani di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Jumat, dikutip AntaraNews, Jumat (1/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli oleh konsumen pada dasarnya merupakan hak konsumen, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masalahnya, saat ini, dalam praktiknya, kuota akses internet prabayar yang tidak terpakai ada batas waktunya, dan pada akhirnya, dianggap akan hangus oleh operator telekomunikasi.

Hal itu terjadi karena belum ada klausul baku di bawah UU yang menjadi rujukan pihak operator telekomunikasi. Jika ada, klausul ini seharusnya juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Karena, regulasi yang mengatur tentang itu belum ada, belum clear soal itu,” tuturnya.

Karena itu, penting adanya regulasi untuk mengklasifikasikan, apakah kuota internet yang tidak terpakai selanjutnya akan menjadi aset operator telekomunikasi, milik konsumen yang tertinggal, atau bentuk lain.

Penerbitan regulasi dan penyelesaian masalah berkenaan dengan sisa kuota internet yang tidak terpakai pun perlu mengakomodasi kepentingan konsumen maupun operator.

Menurut dia, perlu adanya keselarasan pemahaman mengenai kuota  internet yang tidak terpakai bagi para operator telekomunikasi, konsumen, dan regulator.

“Posisi BPKN adalah memastikan bahwa perekonomian kita itu tumbuh dengan baik. Karena di dalamnya ada pelaku usaha dan konsumen, dua instrumen ini harus kepentingan dan haknya itu bisa berjalan berimbang,” katanya.

BPKN pun akan mengkaji persoalan kuota internet hangus sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

“Masukan-masukan seperti ini akan kita coba kombinasikan dengan kajian-kajian kita,” katanya.

Pada ujungnya, kata dia, kepentingan konsumen dan kepentingan pelaku usaha (operator telekomunikasi) perlu diakomodasi, sehingga bisnis telekomunikasi di Tanah Air menjadi lebih terbuka, kondusif, dan berkelanjutan. (bdm)

Komentar

Iklan