6 Menteri Komitmen Lindungi Anak di Internet

Jakarta, ID – Enam menteri dari Kabinet Merah Putih telah menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital/internet yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP Tunas oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Mereka terdiri atas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.
Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak di ruang digital sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” jelas Meuty, dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (1/8/2025).
Meutya menjelaskan, salah satu hal yang diatur PP Tunas terkait penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu.
“Sebagai contoh lain, mengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah media media dan ranah PSE (penyelenggara sistem elektronik) pada umumnya,” tegasnya.
Dia pun menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas bagi anak-anak berkegiatan secara fisik agar tidak terus terpapar oleh gawai.
“Ini lintas kita semua, baik Kemen PPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” ujarnya.
Akses Internet dan PP Tunas
Sementara itu, Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menyebut bahwa 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler. Di sisi lain, 35,57% lainnya sudah mengakses internet.
Dengan kenyataan tersebut dan jika tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif di ruang digital yang tidak sesuai dengan usianya.
Karena itu, PP Tunas juga mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.
Bagi pelanggarnya, PP Tunas menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
Sementara itu, penandatangan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP Tunas oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. (dmm)