Pemberantasan Judi Online Tak Cukup Hapus Konten, Pemerintah Bidik Hingga Aliran Dananya
Menkomdigi Meutya Hafid (di podium). (Dok Komdigi)--
Jakarta, ID – Pemerintah Indonesia memperluas strategi penangangan dan pemberantasan judi online di Tanah Air. Tak cukup hanya menghapus dan memblokir kontennya, tapi juga menangani semua bagian ekosistemnya.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah Indonesia menilai bahwa pemblokiran situs dan penghapusan konten saja belum cukup untuk menghentikan aktivitas perjudian di ruang digital.
Karena itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pun menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online di wilayah Tanah Air harus membidik ke seluruh mata rantai dan bagian ekosistemnya.
Langkah yang perlu dilakukan mencakup dari hulu ke hilir, mulai dari pembatasan paparan konten, pemutusan/pemblokiran akses, pengawasan transaksi, hingga penghentian aliran dana yang menopang aktivitas perjudiannya.
Adanya perubahan pola dan modus pelaku perjudian online di Tanah Air telah menuntut Pemerintah Indonesia harus menggunakan pendekatan lintas sektor untuk memberantasnya.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” kata Meutya di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital, Kamis (8/10/2026).
Jutaan Konten Judi Online Telah Ditindak
Menkomdigi menjelaskan, besarnya tantangan aksi dalam pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Indonesia terlihat dari jumlah konten yang telah ditangani.
Pada 2025 saja, tepatnya periode sejak 1 Januari hingga 31 Desember, Komdigi telah berhasil menindak terhadap sekitar 2.087.109 konten perjudian di ruang digital yang melayani masyarakat Indonesia .
Sebagian besar yang ditangani berasal dan disebarkan pada situs web dan alamat internet (internet protocol/IP). Jumlahnya pun mencapai 1.809.358 konten.
Sebanyak 122.366 konten judi online pun ditemukan pada layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta Group (antara lain Instagram dan Facebook), serta sekitar 43.475 konten di kanal Google dan YouTube.
Kemudian, 16.526 konten ditemukan pada platform X, 1.882 konten di media sosial untuk berbagi percakapan Telegram, serta 1.166 konten disebarkan melalui layanan berbagi video TikTok.
Temuan tersebut pun sekaligus menunjukkan bahwa distribusi dan sebaran perjudian online di Tanah Air tidak hanya mengandalkan pada situs web tertentu tertentu.
Pelaku telah memanfaatkan berbagai saluran platform digital guna menyebarkan promosi, mengarahkan calon pengguna, hingga berupaya untuk mempertahankan akses ke layanan perjudian.