Waspadai Permintaan Data Pribadi untuk Judi Online

Jakarta, ID – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kembali mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dan permintaan data pribadi untuk keperluan transaksi judi online.
Pemerintah tengah gencar memberantas judi online melalui kolaborasi antarkementerian/lembaga. Kemkomdigi pun memiliki peran penting sebagai pihak yang bertugas mengawasi ruang digital agar terbebas dari konten judi online.
Namun, upaya Kemkomdigi memberantas judi online telah dimanfaatkan oleh sebagian pihak yang tidak bertanggung jawab. Ada pihak yang melakukan tindak kejahatan dengan mengatasnamakan Kemkomdigi dan mengumpulkan data pribadi Masyarakat untuk judi online.
Masyarakat di Tanah Air pun diimbau untuk tetap waspada terhadap pemanfaatan data pribadi untuk transaksi judi online. Sebab, sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kemkomdigi sudah melakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten terkait judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdidi Alexander Sabar menegaskan, Kemkomdigi tidak pernah meminta atau menyimpan data pribadi masyarakat untuk keperluan judi online.
“Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Kemkomdigi. Kami tidak pernah meminta data pribadi, apalagi terkait judi online,” ungkap Alexander di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (12/06/2025).
Hal tersebut disampaikan menanggapi adanya laporan dari sebuah instansi yang menerima telepon dari seseorang yang mengaku pegawai Kemkomdigi dan meminta data pribadi untuk keperluan judi online.
Selain itu, terdapat laporan dari masyarakat yang menerima telepon serupa seolah dari Kemkomdigi dan si penelepon menuduh penerima telepon sebagai/menjadi pemain judi online.
Kewenangan Kemkomdigi
Alexander menegaskan, Kemkomdigi memiliki kewenangan untuk memutus akses konten ilegal di ruang digital, termasuk konten judi online, dan bukan malah memfasilitasi.
Sedangkan upaya penindakan hukum dan pemblokiran rekening atau dompet digital terkait judi online dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi Kepolisian RI, PPATK, BI, dan OJK.
“Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online,” tuturnya.
Alexander Sabar juga meminta masyarakat untuk melihat pemain judi online sebagai korban yang perlu dibantu untuk sembuh dari kecanduannya.
“Pemain judi online itu korban, perlu dibantu, bandarnya yang melakukan kejahatan,” ujar dia.
Kemkomdigi juga disebutnya terus melakukan upaya untuk melakukan literasi digital dan edukasi bahaya judi online kepada masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan. (dmm)