TV Didorong Tayangkan Konten Ramah Anak

Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait pembatasan akses akun media sosial bagi anak-anak di Tanah Air. Sebagai penyeimbang, televisi (TV) pun didorong menayangkan konten yang ramah bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, salah satu upaya penyeimbang untuk mendidik anak-anak dengan memperbanyak tayangan mendidik, termasuk melalui siaran TV.
“Pembatasan akses akun anak kita harapkan memiliki dampak baik bagi keamanan anak-anak di ruang digital. Pada saat bersamaan, kita harapkan acara TV yang mendidik akan lebih marak lagi, sehingga bisa mengembalikan budaya menonton TV,” tutur Meutya, dalam Pertemuan dengan Direksi Nusantara TV di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (7/3/2025).
Menurut dia, pembatasan akun medsos bagi anak-anak merupakan hasil benchmarking dari beberapa negara. Sebagai contoh, Australia telah melarang penggunaan media sosial bagi warga di bawah usia 16 tahun.
Begitu juga, negara Prancis dan Jerman telah mengharuskan pemberian izin dari orang tua untuk anak-anaknya yang di bawah 15 tahun ketika mau membuat akun media sosial.
“Sebagai negara salah satu pengguna (internet) terbesar di dunia, kita agak terlambat. Negara-negara lain sudah punya aturannya, kita belum. Jadi, itu prinsip kenapa kita merasa perlu (membuat aturan),” tandasnya.
Menkomdigi pun mengharapkan, pembatasan akses media sosial dapat menyehatkan ruang digital. Selain itu, keberadaaan tayangan yang mendidik dari TV akan dapat mendorong pertumbuhan industri siaran televisi nasional.
“Sekali lagi, anak-anaknya juga boleh melihat (media sosial) kalau ada orang tua di sampingnya. Jadi, insyaallah nanti, ruang digital dan industri media penyiaran ini bisa berujung baik,” ungkap Meutya.
Perlindungan Anak
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menambahkan, perlindungan anak di ranah digital merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kemkomdigi mengawal PP yang mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik lagi untuk anak-anak di ranah digital. Insyaallah bisa segera terpenuhi dan bisa segera diterbitkan,” tuturnya.
Fifi Aledya juga menekankan, Kemkomdigi mengawal penyusunan peraturan pemerintah dan berkolaborasi dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
“Kami mengajak kolaborasi PSE untuk turut bertanggung jawab menciptakan ruang belajar, ruang yang aman di ranah digital untuk anak-anak Indonesia,” pungkas Fifi. (bdm)