Telkom Akui Rugi Transaksi Fiktif Rp431 miliar
Jakarta, ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, perusahaan BUMN telekomunikasi digital terbesar Indonesia, mengaku sebagai pihak yang dirugikan atas transaksi fiktif senilai Rp431 miliar pada periode 2016-2018.
Kasus Telkom tersebut pun segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ada 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat Telkom dan anak usahanya serta sisanya dari perusahaan mitra.
“Perseroan (Telkom) merupakan pihak yang dirugikan (saksi korban) atas perkara dimaksud. Selanjutnya sampai saat ini, belum ada implikasi hukum lain yang berdampak terhadap korporasi,” ujar SVP Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, lanjut dia, berdasarkan penilaian yang dilakukan sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian 30 September 2025, perseroan berkeyakinan hal tersebut tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap laporan keuangan konsolidasian periode kejadian (2016-2018) dan periode saat ini.
“Telkom telah melakukan pecadangan (provisi) atas piutang tersebut sesuai standar akuntansi yang berlaku,” imbuhnya.
Dia juga Kembali menyampaikan, berdasarkan evaluasi internal, perseroan belum melihat adanya dampak keuangan yang signifikan/material atas hal tersebut. Perseroan juga akan bertindak sesuai regulasi untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan.
Atas kejadian tersebut, dalam lingkup induk perusahaan, Telkom pun telah melakukan beberapa perbaikan terkait beberapa hal, antara lain organisasi pengelola pengadaan yang dipisahkan dari pengelola pelanggan dan bisnis (segregation of duty).
Selanjutnya, adanya proses pemeriksaan risiko proyek sebelum dilaksanakan proses pengadaan, pengaturan proses pemilihan mitra dan evaluasinya, dan pengaturan kewenangan dalam alur proses pengadaan.
Kemudian, adanya proses delivery yang memastikan kebenaran material dengan dokumen pengadaan, dan pengaturan proses pembayaran ke mitra yang disesuaikan dengan pembayaran pelanggan.
“Perseroan juga terus berkomitmen untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh, termasuk ke seluruh anak perusahaan serta menindaklanjuti jika ditemukan adanya indikasi fraud pada transaksi di lingkungan Telkom Group,” pungkas Jati Widagdo.
Mulai Disidangkan
Sementara itu, dari total 11 tersangka, tiga mantan pejabat Telkom dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin (24/11/2025) di ruang Wirjono Projodikoro 3, mulai pukul 10.00 WIB. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tiga tersangka yang menjalani siding perdana Senin ini terdiri atas August Hoth Mercyon Purba (General Manager Enterprise Financial Management Telkom 2017-2020), Herman Maulana (Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017), dan Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018).
Sebelumnya, penyidik di Kejaksaan Tinggi Jakarta menemukan proyek fiktif di Telkom dengan sejumlah perusahaan swasta. Telkom bertindak sebagai penyedia barang.
Kemudian, Telkom menunjuk empat anak usahanya untuk melakukan pengadaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Semua anak usaha Telkom tersebut pun menjalin kerja sama dengan perusahaan mitra sebagai penyedia barang. Namun, barang tersebut tidak pernah ada meski uang pengadaan sudah dialirkan ke perusahaan mitra.
Sementara itu, Telkom tidak pernah menerima pembayaran dari sembilan perusahaan atas kerja sama pengadaan barang tersebut. Transaksi fiktif ini pun merugikan Telkom sekitar Rp431 miliar. (bdm)




