Infodigital.co.id

Telkom akan Sajikan Ulang LK 2023 dan 2024

Gedung Kantor Pusat Telkom di Jakarta. (Dok Telkom)

Jakarta, IDPT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, emiten telko digital terbesar di Tanah Air yang juga merupakan BUMN berkode saham TLKM, berencana untuk menyajikan kembali (restatement) kaporan keuangan tahun 2023 dan 2024 yang disebut terdampak sesegera mungkin.

Rencana upaya perbaikan tersebut akan dijelaskan lebih rinci dalam laporan tahunan perseroan dalam Formulir 20-F untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Hal itu disampaikan oleh SVP Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari keterbukaan informasi, Senin (16/3/2026).

Jati Widagdo mengatakan, Telko telah berdiskusi dengan komite audit dan menyimpulkan terkait bahwa laporan keuangan konsolidasian tahunan perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 (disebut sebagai Laporan Keuangan Terdampak), beserta laporan terkait.

LK 2023 dan 2024 tersebut sebelumnya diaudit kantor akuntan publik independen terdaftar Perseroan, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited).

“Bagian relevan dari setiap komunikasi yang menjelaskan atau didasarkan pada Laporan Keuangan Terdampak (2023 dan 2024) tidak dapat lagi dijadikan acuan,” ungkap Jati, menjelaskan, dikutip InfoDigital.co.id.

Nilai Aset Terlalu Besar

Menurut dia, perseroan telah melakukan penelaahan atas praktik dan prosedur akuntansinya sehubungan dengan kebijakan kapitalisasi, klasifikasi, estimasi masa manfaat, depresiasi dan penghentian pengakuan (derecognition) atas aset tetapnya, khususnya untuk infrastruktur telekomunikasi.

Jati menjelaskan, proses estimasi masa manfaat infrastruktur telekomunikasi bersifat kompleks dan memerlukan pertimbangan signifikan karena penentuan estimasi masa manfaat mempertimbangkan berbagai faktor.

Hal itu termasuk rencana bisnis strategis, perkembangan teknologi yang diperkirakan terjadi di masa mendatang, estimasi masa manfaat pelanggan dan pembandingan dengan praktik industri sejenis.

“Sehubungan dengan penelaahan yang sedang berlangsung tersebut, manajemen menyimpulkan bahwa klasifikasi aset last mile to the customers seharusnya diperlakukan sebagai aset nonjaringan,” tuturnya.

Karena itu, Telkom akan menyusutkannya dengan masa manfaat yang lebih pendek dibandingkan dengan yang digunakan dalam Laporan Keuangan Terdampak.

Selain itu, manajemen menyimpulkan bahwa untuk aset kabel drop core tertentu yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomi di masa depan sudah sewajarnya dilakukan penyusutan sepenuhnya.

Begitu juga, aset pengganti tertentu yang diperuntukkan untuk peningkatan kualitas sudah seharusnya dihentikan pengakuannya (derecognized), dan bahwa penghentian pengakuan tersebut diterapkan secara konsisten.

“Evaluasi perseroan atas kesalahan akuntansi (accounting errors) tersebut dan penyesuaian yang diperlukan terhadap Laporan Keuangan Terdampak masih berlangsung dan belum difinalisasi,” kata dia.

Dampak peninjauan kembali dan penyajian ulang, lanjut Jati, setelah manajemen Telkom menyelesaikan penyajian kembali Laporan Keuangan Terdampak tersebut, penyesuaian yang diperlukan diperkirakan akan menurunkan laba sebelum pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.

(Itu juga akan) menurunkan saldo aset dan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, berturut-turut,” tuturnya.

Meskipun penyesuaian yang diperlukan tersebut tidak akan berdampak pada arus kas, perseroan telah menyimpulkan bahwa memperbaiki kesalahan akuntansi (accounting errors) tersebut akan berdampak material terhadap Laporan Keuangan Terdampak.

Pengendalian ICFR

Menurut Jati, manajemen Telkom sebelumnya telah menyimpulkan bahwa pengendalian dan prosedur pengungkapan serta pengendalian internal atas pelaporan keuangan (Internal Control over Financial Reporting/ICFR) perseroan efektif per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.

Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, terkait praktik dan prosedur akuntansi perseroan dalam kebijakan kapitalisasi, klasifikasi, estimasi masa manfaat, dan depresiasi dan penghentian pengakuan (derecognition) atas aset tetapnya, manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa terdapat kelemahan material dalam pengendalian internal.

“Rencana upaya perbaikan perseroan sehubungan dengan kelemahan material tersebut akan dijelaskan lebih rinci dalam laporan tahunan perseroan dalam Formulir 20-F untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025,” pungkas Jati. (bdm)

Komentar

Iklan