Sarana Menara Pangkas Rights Issue Jadi Rp 4,5 Triliun

Jakarta, ID – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (kode saham TOWR), perusahaan dengan kegiatan usaha konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas konsultasi manajemen, memangkas rencana dana rights issue hanya setengahnya (50%) menjadi Rp 4,5 triliun.
Sebelumnya, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (17/9/2024), Corporate Secretary Sarana Menara Monalisa Irawan sempat melaporkan rencana penerbitan saham baru TOWR sebanyak-banyaknya Rp 9 triliun.
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue Sarana Menara Nusantara itu akan digunakan untuk modal kerja PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak usaha 99% sahamnya dimiliki Sarana Menara.
“Perseroan berencana menggunakan dana hasil PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya emisi, untuk pembayaran pinjaman dan modal kerja Protelindo, anak perusahaan yang 99% sahamnya dimiliki perseroan,” ungkap Monalisa, dalam laporan yang diperbarui, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (11/20/2024).
Nantinya, Sarana Menara tersebut akan memintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 25 Oktober 2024.
Sebelumnya, Sarana Menara juga telah mengumumkan rencana penyelenggaraan RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI, dan perseroan www.ptsmn.co.id pada 17 September 2024 dan pemanggilan RUPSLB akan dilakukan pada 2 Oktober 2024 di media yang sama.
Sementara itu, daftar pemegang saham (DPS) yang yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah DPS atau pemegang subrekening efek pada penutupan perdagangan saham per tanggal 1 Oktober 2024.
“Apabila PMHMETD tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 bulan setelah pelaksanaan RUPSLB,” tutur Monalisa.
5 Miliar Saham
Sarana Menara berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 900 setiap saham, atau totalnya dalam uang senilai Rp 4.500.000.000.000.
Saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD itu akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham-saham perseroan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Sesuai ketentuan POJK No 32/2015 dan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku lainnya, pelaksanaan PMHMETD harus dilakukan paling lambat 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPSLB.
Sementara itu, bagi yang tidak melaksanakan HMETD, kepemilikan pemegang saham perseroan akan terdilusi maksimum 9,12% (tanpa memperhitungkan saham treasury) atau 8,93% (dengan memperhitungkan saham treasury).
“Seluruh informasi itu hanyalah merupakan usulan yang tunduk kepada persetujuan RUPSLB pada waktunya dan prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD,” pungkas Monalisa. (bdm)