Infodigital.co.id

Rights Issue Sarana Menara Tak Direspons Positif Pasar

PT Sarana Menara Nusantara Tbk, berkode saham TOWR di Bursa Efek Indonesia (BEI), melaporkan rencana audit laporan keuangan (LK) yang berakhir semester I-2024 atau Juni 2024 untuk persiapan aksi korporasi. (IST)

Jakarta, ID – Rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue PT Sarana Menara Nusantara Tbk, emiten telko berkode saham TOWR, Rp 9 triliun yang diumumkan Selasa (17/9/2024) tak direspons positif pasar.

Pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/9/2024), saham TOWR turun Rp 45 (5,33%) ke level Rp 800 dari harga pembukaan Rp 845, setelah sempat mencapai posisi tertinggi Rp 850 dan terendahnya Rp 785. TOWR punya kapitalisasi pasar Rp 40,73 triliun.

Pada sehari sebelumnya, Selasa (17/9/2024), saham TOWR juga ditutup melemah Rp 15 (1,78%) ke posisi Rp 845 dari penutupan Jumat (13/9/2024) pekan lalu masih Rp 860. Pengumuman rencana rights issue Sarana Menara mulai tayang di laman BEI, idx.co.id, pukul  21.13 WIB.

Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, Corporate Secretary Sarana Menara Monalisa Irawan telah melaporkan rencana penerbitan saham baru TOWR sebanyak-banyaknya Rp 9 triliun dengan harga penawaran ditetapkan dan diumumkan kemudian hari di prospektus.

“Saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham-saham perseroan yang telah diterbitkan sebelumnya,” ungkap Monalisa, dikutip InfoDigital.co.id.

Dia juga mengingatkan, keterbukaan informasi tersebut penting untuk diperhatikan oleh pemegang saham untuk mengambil keputusan. PMHMETD akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Oktober 2024.

“Pelaksanaan dan pengajuan pernyataan pendaftaran PMHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB,” imbuhnya.

Monalisa juga menyampaikan, sesuai ketentuan POJK No 32/2015 dan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku lainnya, pelaksanaan PMHMETD harus dilakukan paling lambat 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPSLB.

Pelaksanaan PMHMETD akan dilakukan apabila memperoleh persetujuan RUPSLB dan pernyataan efektif dari OJK yang akan disampaikan oleh perseroan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sarana Menara pun telah mengumumkan rencana gelaran RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI, dan web perseroan, www.ptsmn.co.id pada 17 September 2024. Sedangkan pemanggilan RUPSLB akan dilakukan pada 2 Oktober 2024 di media sama.

Sementara itu, pemegang saham yang berhak hadir di RUPSLB yang masuk daftar pemegang saham dan/atau pemegang sub rekening efek perseroan pada penutupan perdagangan saham di BEI tanggal 1 Oktober 2024.

“RUPSLB akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024,” tutur Monalisa.

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan