Infodigital.co.id

Regulasi Daerah Hambat Operator Telko Investasi

Menara telekomunikasi Mitratel. (Dok Mitratel)

Dikritik Keras

Kritikan keras pun disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menyangkut persoalan tersebut.

Menurut dia, operator telko dan ISP mestinya diberi kemudahan berinvestasi karena jadi tulang punggung pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.

Apalagi, ekspansi infrastruktur jaringan telko sangat berbeda dengan pembangunan infrastruktur jalan misalnya. Pembangunan jaringan telko saat ini lebih banyak dilakukan perusahaan. Berbeda dengan   pembangunan jalan masih ada keterlibatan pemerintah secara langsung.

Bila persoalan tersebut tidak diurai, Kamilov pun pesimistis target 90% jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan tercapai tahun 2029. Begitu juga, target kecepatan internet berbasis kabel (fixed broadband) jadi 100 Mbps tahun yang sama.

“Sebaiknya, pemerintah segera bikin UU baru yang bisa membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri penghargaan pelaku usaha yang membangun infrastruktur digital, bukan malah memberatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Mulyadi mendorong perlunya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengurai persoalan yang ada.

Dia juga memastikan, pemerintah pusat mendukung penuh industri telko nasional untuk terus tumbuh, baik melalui dukungan regulasi maupun program-program turunannya.

“Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan ke swasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital. Pemerintah fokus di wilayah 3T,” pungkas Mulyadi. (lmm)

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan