PP Tunas RI Jadi Rujukan Regulasi Malaysia
Jakarta, ID – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) Indonesia (RI) menjadi rujukan Malaysia dalam merumuskan regulasi pembatasan usia anak di platform digital, khususnya media sosial.
Wakil Menteri Komunikasi (Wamenkom) Malaysia YB Teo Nie Ching pun menyoroti pendekatan Indonesia dalam mengatur batasan usia anak secara lebih spesifik dan adaptif terhadap karakter masing-masing platform digital.
Dia pun mengaku telah memperhatikan Menkomdigi RI Meutya Hafid yang telah berhasil menetapkan batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda di Indonesia.
“Saya sangat ingin menggunakan kesempatan ini untuk memahami mekanisme dan pendekatan yang akan Indonesia lakukan,” ungkap YB Teo Nie Ching, dalam kunjungan audiensi dengan Wamenkomdigi Nezar Patria di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (12/2/2026).
YB Teo menjelaskan bahwa Malaysia pun telah mengumumkan kebijakan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial dengan ketentuan usia minimum 16 tahun untuk seluruh platform.
Menurut dia, anak-anak di bawah usia tersebut tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial. Saat ini, Malaysia tengah menjalankan tahap uji coba regulasi (regulatory sandbox) tersebut dengan melibatkan penyedia platform digital.
“Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, antara lain kartu identitas nasional Malaysia, paspor, serta MyDigital ID, yaitu sistem identitas digital nasional Malaysia,” jelasnya.
Pemerintah Malaysia juga membuka ruang bagi platform digital untuk mengajukan teknologi alternatif yang dinilai efektif dalam memastikan verifikasi usia pengguna.
“Melalui sandbox, kami ingin menguji mekanisme mana yang paling efektif dan memberikan hasil terbaik,” tutur YB Teo.
Dia berharap, proses uji coba dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun 2026 ini, sehingga mulai Juli, pembatasan usia dapat diberlakukan dan platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna.
Anak Aman di Ruang Digital
Sementara itu, Nezar Patria menyampaikan, PP Tunas dengan slogan Tunggu Anak Siap, dirancang sebagai kerangka kebijakan komprehensif untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak sekaligus membuka peluang kerja sama regional yang lebih erat.
Menurut dia, dalam kerangka yang lebih luas, Indonesia melihat potensi besar kerja sama antara Indonesia dan Malaysia melalui berbagi pengalaman, pertukaran praktik terbaik, dan saling belajar dalam tata kelola digital.
“Kami anggap (PP Tunas) sangat serius untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan belajar dengan aman di dunia digital,” tegas Nezar.
Wamenkomdigi juga menyoroti perlindungan anak di ruang digital yang menjadi prioritas bersama antara Indonesia dan Malaysia untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan belajar secara aman di ekosistem digital.
“Kami yakin bahwa melalui dialog terbuka dan kerja sama, Indonesia dan Malaysia dapat memberikan contoh kuat tentang kemitraan regional di era digital,” pungkas Nezar. (lmm)




