PP Tunas Bimbing Anak Akses Dunia Digital

Jakarta, ID – Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) akan menjadi regulasi yang membimbing anak-anak untuk mengakses ruang/dunia digital yang aman dan bertanggung jawab.
PP Tunas pun mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE), seperti platform media sosial, gameonline, website, serta layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.
Penerbitan PP Tunas pun menegaskan komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pendekatan bertahap dalam PP Tunas untuk mengenal terhadap ruang digital seperti belajar naik sepeda, dengan roda bantu terlebih dahulu.
Meutya Hadid mengungkapkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam proses pembentukan PP Tunas sangat signifikan, yakni dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak.
“Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya,” ungkap Menkomdigi, dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali, dikutip InfoDigital.co.id, Selama (15/4/2025).
Dia juga menyoroti pentingnya pelindungan bagi anak di ruang digital. Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir, Indonesia mencatat 5.566.015 kasus pornografi anak, sehingga menjadikan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di Asean.
Selain itu, 48% anak-anak Indonesia mengalami perundungan online dan sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telaj terpapar judi online. Data ini bukan sekadar angka dan merupakan isu besar yang akan berdampak kepada masa depan anak-anak Indonesia.
“Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita,” ungkapnya.
Kontribusi Sektor Pendidikan
Menkomdigi pun mengajak berbagai stakeholders di Tanah Air, terutama sektor pendidikan untuk berkolaborasi dalam implementasi dan sosialisasi PP Tunas.
“Universitas Udayana adalah universitas pertama yang kami datangi setelah PP ini disahkan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini,” ujar Meutya.
Menurut dia, Bali dipilih sebagai lokasi sosialisasi pertama karena budaya kekeluargaan erat yang dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Rektor Universitas Udayana Prof Ir I Ketut Sudarsana, ST, PhD, pun menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menkomdigi dan menegaskan bahwa Unud siap berkontribusi dalam membentuk SDM Indonesia yang lebih baik dan memuji kehadiran PP Tunas.
“Kami memandang PP Tunas sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital yang mengancam,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika di Tanah Air. (bdm)