Infodigital.co.id

Platform X dan Bigo Live Batasi Usia Pengguna

Menkomdigi Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi, Jakarta. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Platform X (dulu Twitter) dan Bigo Live diklaim mau dan telah mematuhi implementasi PP Tunas dan aturan turunannya dengan pembatasan usia pengguna yang mulai berlaku efektif 28 Maret 2026.

Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menerbitkan aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 (Permen Komdigi 9/2026) yang mulai efektif berlaku mulai 28 Maret 2026.

Penerbitan keduanya bertujuan untuk membatasi usia anak hingga 16 tahun di platform digital serta menjamin rasa aman dan nyaman dari konten negatif.

Meutya Hafid pun mengapresiasi sikap kooperatif penuh yang ditunjukkan oleh platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban terhadap PP Tunas dan Permen Komdigi 9/2026.

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (27/3/2026) malam.

Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk).

Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi.

Bigo Live juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.

Menkomdigi menegaskan, langkah keduanya menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.

Tak Ada Kompromi

Dia pun menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya tegaskan, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Meutya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform lain.

Pemerintah pun akan terus memantau setiap pergerakan platform digital secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata.

Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan.

Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak. (abm)

Komentar

Iklan