Platform Digital Wajib Verifikasi Usia Pengguna
Jakarta, ID – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital yang beroperasi di Tanah Air untuk memverifikasi usia penggunanya.
Hal tersebut perlu dilakukan oleh penyelanggara platform digital terutama untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang beraktivitas di ruang digital.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari risiko digital melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyebut, PP Tunas bukan sekadar regulasi. Kehadirannya sebagai fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.
“Kami pun mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi, dalam acara ‘Membangun Keluarga Digital di Era Streaming’, kolaborasi Netflix dan ICT Watch, di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (7/8/2025).
Melalui PP Tunas, lanjut dia, setiap PSE diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.
Dirjen KPM pun menyampaikan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak, seperti yang dilakukan oleh Netflix.
“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tuturnya.
Perlunya PP Tunas
Sementara itu, PP Tunas lahir di tengah lonjakan ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia. Data dari NCMEC mencatat, Indonesia sebagai negara keempat dunia dalam kasus pornografi anak.
UNICEF juga menyebut bahwa 89% anak Indonesia mengakses internet rata-rata selama 5,4 jam per hari, dan hampir separuhnya terpapar konten negatif seksual.
“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Kemkomdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.
Menurut dia, pemerintah mendorong pendekatan tiga pilar dalam penyelenggaraan PSE, yaitu regulasi, edukasi, dan kolaborasi.
Kemkomdigi pun hadir bukan hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda.
“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar (ruang digital) bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” pungkas Fifi. (bdm)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now