Infodigital.co.id

Penetapan Tersangka Dirjen Pajak Tak Pengaruhi Telkom

Menara Gedung Kantor Telkom di Jakarta. (Dok Telkom.IST)

Jakarta, ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, emiten operator telekomunikasi dan digital terbesar di Tanah Air, menegaskan bahwa penetapan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus Jiwasraya tak mempengaruhi perusahaan.

Seperti diberitakan, Isa Rachmatarwata resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan ditahan oleh Kejaksaan Agung mulai Jumat (7/2/2025) malam.

Namun, Telkom menegaskan bahwa penetapan tersangka Isa tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Komisaris Telkom, melainkan terkait dengan posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012.

“Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” jelas AVP Reporting & Compliance Telkom Hendra Priatna, dalam laporannya kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (10/2/2025).

Karena itu, informasi atau fakta material tersebut pun tidak akan memiliki dampak yang mempengaruhi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Telkom.

Telkom juga akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Perseroan menegaskan bahwa fungsi pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas operasional Telkom tidak terdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Telkom pun disebutnya akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan kasus dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perseroan akan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap Telkom,” ucap Hendra.

Isa Tersangka

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Isa Rachmatarwata dalam pusaran korupsi Jiwasraya. Isa terseret kasus korupsi yang merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Dia terseret korupsi Ketika menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tahun 2006-2012.

“Terhadap tersangka pada malam (Jumat malam) ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta. (bdm)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar

Iklan