Infodigital.co.id

Pemerintah akan Batasi Usia Anak di Medsos

Menkomdigi Meutya Hafid (kaos biru dan pegang mic). (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Salah satu yang akan diatur terkait usia anak di media sosial (medsos).

Pembuatan regulasi dan pengaturan usia anak di medsos dinilai makin mendesak untuk dilakukan karena data juga menunjukkan bahwa konten pornografi anak di Indonesia telah masuk empat besar di dunia.

Presiden Prabowo Subianto pun telah menginstruksikan pembuatan regulasi perlindungan anak di ruang digital/media sosial bisa dituntaskan dalam 1-2 bulan ke depan.

“Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya,” ungkap Meutya Hafid di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Minggu (2/2/2025).

Regulasi tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas.

Saat ini, konten negatif mulai dari judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual makin mengancam anak-anak Indonesia di ruang digital. Tanpa perlindungan yang kuat, mereka makin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

Karena itu, Tim tersebut akan bekerja keras untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman.

Data NCMEC

Sementara itu, data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menyebutkan, konten pornografi anak Indonesia selama 4 tahun terakhir telah mencapai 5.566.015 kasus.

Jumlah tersebut pun menempatkan pornografi anak di Tanah Air merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan urutan ke-2 di kawasan Asia Tenggara (Asean).

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.

Faktanya, kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual juga terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” pungkas Meutya. (dmm)

Komentar

Iklan