Bagikan:

Jakarta, IDKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan, peretas dan pembocor data wajib pajak (WP) yang mengidentifikasi dirinya sebagai Bjorka bisa dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar atas perbuatannya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Prabu Revolusi mengingatkan kembali, berdasarkan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), diatur ketentuan pidana terkait data pribadi.

“Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar,” ungkap Prabu, dalam pernyataannya, dikutip InfoDigital.co.id, sabtu (21/9/2024).

Selain itu, lanjut dia, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Adapun proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Terkait kebocoran data WP tersebut, Prabu pun menegaskan, Kemenkominfo mendukung penuh investigasi dan mitigasi forensik dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang berkepentingan.

Kemenkominfo siap bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk melakukan investigasi dan mitigasi atas dugaan kebocoran data pribadi itu.

Prabu juga terus mengimbau masyarakat menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun fail mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.

Bagi masyarakat, apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data WP, dapat melapor melalui kanal pengaduan DJP, yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke pengaduan@pajak.go.id, laman www.pengaduan.pajak.go.id, atau  www.wise.kemenkeu.go.id. (bdm)