Infodigital.co.id

Menkominfo Tanggapi 3.000 NIK Curian untuk Registrasi Kartu Indosat

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi pencurian 3.000-an nomor identitas kependudukan (NIK) KTP di Kota Bogor, Jawa Barat untuk registrasi kartu seluler (SIM card) Indosat dan dijual ke masyarakat. (IST)

Jakarta, IDMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi pencurian 3.000-an nomor identitas kependudukan (NIK) KTP di Kota Bogor, Jawa Barat untuk registrasi kartu seluler (SIM card) Indosat dan dijual ke masyarakat.

Menkominfo berpendapat, kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk berjualan SIM card itu bukan murni kesalahan Indosat. Mitra diler Indosat, yakni PT Nusa Pro Telemedia Persada, yang bersalah.

“Kami minggu lalu sudah berdiskusi dengan Indosat bahwa ini kesalahan diler Indosat, dan tentu, Indosat punya klasifikasi bisnis terhadap dilernya. Ini yang nakal dilernya,” ujar Menkominfo Budi Arie di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (13/9/2024).

Karena kasus itu, Komisi I DPR RI akan memanggil operator seluler Indosat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait registrasi kartu seluler prabayar secara ilegal itu.

Menkominfo menegaskan bahwa Kemenkominfo tidak akan menoleransi kepada para pelaku kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi NIK untuk registrasi kartu seluler.

Aski ilegal tersebut juga dinilainya bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan efektif berlaku pada Oktober 2024.

“Pemerintah sangat serius untuk melindungi warga negara, terutama data pribadi. Tetapi, yang paling penting, saya juga mengimbau masyarakat menjaga data pribadinya,” katanya.

Pada saat yang sama, Presiden Direktur & CEO Indosat Vikram Sinha juga mengecam tindakan ilegal pemanfaatan data NIK untuk berjualan kartu seluler Indosat di Bogor itu.

“Kami sangat ketat dan jelas dalam perlindungan pelanggan dan data kami,” tutur  Vikram.

Kasus di Bogor

Pada akhir Agustus 2024, Polres Bogor Kota telah mengungkap pencurian 3.000-an NIK KTP untuk registrasi kartu prabayar seluler Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Kota Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua oknum PMR dan  L atas nama PT Nusa Pro Telemedia Persada telah mencuri ribuan data NIK KTP guna mengejar target penjualan kartu seluler Indosat.

“Mereka mengerjakan target mampu menjual 4.000 SIM card Indosat atas nama PT Nusa Pro Telemedia Persada setiap bulan,” ungkap Bismo.

Pelaku tersebut telah menyalahgunakan 3.000-an data NIK warga Kota Bogor. Pelaku memasukkan SIM card ke dalam ponsel guna diisi data milik orang lain tanpa izin. Pelaku pun mendapatkan keuntungan sekitar Rp 25,6 juta.

Polisi pun telah menyita barang bukti, antara lain komputer monitor, CPU, 4.000 kartu SIM kuota 9GB, 2.000 kartu kuota 6GB, 1.200 kartu kuota 3GB, 2.000 buah voucher, dan 200 kartu SIM card sudah teregistrasi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 94 juncto pasal 7, UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan subsider pasal 67, ayat 1, jo pasal 65, ayat 1 dan ayat 3, UU PDP.

Pada intinya, UU No 24 Tahun 2013 melarang memfasilitasi dan memanipulasi data kependudukan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, UU PDP memberikan ancaman hukuman pelindungan data pribadi lima tahun penjara. (bdm)

Komentar

Iklan