Infodigital.co.id

Masyarakat Dukung Royalti Dibayar Langsung ke Pencipta Lagu

Ahmad Dhani Prasetyo, pencipta lagu yang perjuangkan royalti dibayarkan langsung ke pencipta lagu. (Dok Instagram)

JAKARTA, ID – Mayoritas masyarakat di Indonesia mendukung pemberian/pembayaran royalti yang diberikan dari pengguna secara langsung (direct licensing) ke pencipta lagu. Alasannya, lebih adil dan transparan.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dari Lembaga Survei KedaiKOPI terkait penelitian dan opini publik terkait hak cipta dan sistem pengelolaan royalti dalam industri musik Indonesia.

Salah satu temuan utama adalah dukungan besar terhadap model direct licensing, yaitu pembayaran royalti langsung dari pengguna lagu kepada pencipta tanpa melibatkan lembaga perantara.

Survei dilakukan pada 27 Maret hingga 4 April 2025 dengan menggunakan metode Computer Assisted Self Interview (CASI) dan melibatkan 1.065 responden dari berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa survei itu mencerminkan aspirasi masyarakat terkait sistem royalti yang lebih adil dan transparan.

“Sebanyak 85,3% responden setuju dengan direct licensing. Karena, sistem ini memberikan kontrol lebih besar kepada pemilik hak cipta, salah satunya pencipta lagu atas hak ekonominya,” kata Ibnu di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (10/4/2025).

Hasil survei juga menemukan bahwa 91% responden mendukung pencipta lagu mendapatkan royalti setiap kali karyanya digunakan untuk keperluan komersial.

Selain itu, 63,5% responden berpendapat bahwa penyanyi wajib meminta izin dan membayar royalti langsung kepada pencipta saat membawakan lagu di konser berbayar, bukan hanya melalui lembaga pengelola.

Mekanisme Ideal

Meski demikian, ada pandangan yang beragam terkait mekanisme ideal. Sebanyak 43,4% responden masih menganggap bahwa pengelolaan royalti melalui satu lembaga tunggal, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetap ideal untuk menjaga keteraturan.

Terkait isu perseteruan antara Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), survei mengungkap bahwa hanya 15,5% responden mendukung AKSI secara eksplisit, sementara 6,5% memilih VISI.

Namun, mayoritas response (75,8%) justru berharap, kedua entitas tersebut duduk  bersama dan bekerja sama untuk mewujudkan sistem royalti yang lebih baik.

“Masyarakat juga menunjukkan tingkat kepercayaan yang cukup terhadap LMKN dengan 62,7% menyatakan puas terhadap kinerjanya. Namun, masih ada masalah utama pada aspek transparansi pelaporan dan pendistribusian royalti yang dianggap lemah,” tambah Ibnu.

Keadilan HKI

Di sisi lain, survei KedaiKopi juga mencatat dukungan kuat dari masyarakat di Tanah Air terhadap keadilan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi para pencipta lagu.

Sebanyak 80,1% responden menyatakan bersedia membayar lebih untuk tiket konser atau makanan di kafe jika royalti dibayarkan secara adil kepada pencipta lagu dan penyanyi.

Sumber informasi tentang royalti pun didominasi oleh media sosial, dengan 82,3% responden mengaku mengetahuinya dari platform digital, antara lain Instagram, Twitter/X, dan TikTok.

Kemudian, disusul dari berita daring (60,8%), media massa seperti TV, koran, serta radio (59,4%).

“Ini menegaskan pentingnya edukasi melalui kanal digital yang memiliki jangkauan luas dan cepat,” ucap Ibnu.

Berdasarkan temuan tersebut, KedaiKOPI pun mendorong pemerintah, pelaku industri musik, serta para pencipta dan penyanyi untuk bersama merancang sistem royalti yang lebih adil, transparan, dan terstandar.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta atau penguatan kelembagaan yang sudah ada. (bdm)

Komentar

Iklan