Infodigital.co.id

Makna Sidak Menkomdigi ‘Tampar’ Meta Platforms di Jakarta

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Dr Pratama Persadha. (Dok CISSReC) 1

Jakarta, IDMenteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Perwakilan Meta Platforms di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Berikut ulasan makna ‘tamparan’ yang ingin disampaikan dari sidak tersebut.

Sidak Menkomdigi Meutya Hafid ke Kantor Perwakilan Meta Platforms di Jakarta dinilai telah menimbulkan dimensi tentang tingkat kekurangpatuhan kepada regulasi Indonesia dan ‘tamparan’ terhadap Meta.

Hal itu terkait pernyataan Menkomdigi yang menyebut rendahnya tingkat keberhasilan Meta Group dalam memberangus konten judi online, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK) di platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp, masih berada di bawah 30%.

“Pernyataan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencerminkan adanya kesenjangan signifikan antara kewajiban hukum platform dan implementasinya di lapangan,” ujar Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Dr Pratama Persadha, dikutip InfoDigital.co.id, Sabtu (7/3/2026).

Dalam perspektif keamanan siber, menurut dia, angka kepatuhan yang rendah menunjukkan adanya potensi kerentanan sistemik pada tata kelola ruang digital nasional.

Apalagi, Meutya menyebut bahwa sidak terhadap Meta Group itu dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi formal dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil optimal.

Artinya, mekanisme dialog regulatif telah ditempuh terlebih dahulu sebelum langkah pengawasan langsung diambil.

Dalam kerangka tata kelola digital, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai eskalasi kebijakan yang sah ketika instrumen koordinatif tidak lagi efektif diberlakukan kepada Meta.

Negara, dalam hal ini, pun wajar menjalankan mandat konstitusionalnya untuk memastikan bahwa setiap entitas yang beroperasi di wilayah yurisdiksinya tunduk pada aturan nasional.

Judi Online

Dalam kasus judi online, promosi layanan ilegal kerap disamarkan melalui berbagai metode yang dirancang untuk menghindari deteksi otomatis dari pihak otoritas berwenang.

Konten promosinya tidak selalu ditampilkan secara eksplisit, melainkan sering dikemas dalam bentuk tautan eksternal, penggunaan kode tertentu, gambar dimodifikasi, hingga penyebaran melalui akun diretas atau palsu.

Modus lain yang sering ditemukan adalah penggunaan jaringan akun terkoordinasi yang secara sistematis mempromosikan situs perjudian melalui komentar, pesan pribadi, atau fitur siaran langsung.

Pola tersebut membuat sistem moderasi berbasis algoritma sering terlambat mengidentifikasi konten yang bermasalah, sehingga konten dapat tersebar luas sebelum akhirnya dihapus.

Penipuan Digital

Sorotan terhadap rendahnya kepatuhan regulasi juga dikaitkan dengan meningkatnya kasus dan penipuan digital atau digital scamming yang makin marak dan merugikan Masyarakat di Tanah Air.

Sementara itu, platform media sosial telah menjadi medium utama berbagai modus kejahatan siber, mulai dari investasi palsu, impersonasi, pengiriman pesan palsu (phishing), hingga penipuan berbasis rekayasa sosial (social engineering).

Dalam banyak kasus, distribusi konten penipuan diperkuat oleh sistem rekomendasi algoritmik yang memprioritaskan engagement tanpa selalu mempertimbangkan risiko keamanan publik.

Dari sudut pandang intelijen siber, kondisi tersebut menunjukkan bahwa algoritma platform media sosial tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sosial dan hukum.

Disinformasi

Selain persoalan penipuan digital, Menkomdigi bersama jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga menyoroti masih ditemukannyanya konten disinformasi pada platform Meta Platforms.

Disinformasi bukan sekadar masalah etika komunikasi, melainkan ancaman terhadap stabilitas sosial dan ketahanan nasional.

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan