Infodigital.co.id

MA Tolak PK Mantan Menkominfo Johnny Plate

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Dok Mahkamah Agung)

Jakarta, ID – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi BTS 4G.

Johnny sebelumnya telah divonis bersalah dan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementeran Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), tahun 2020-2022.

“Tolak,” ungkap petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI,  Jakarta, dikutip dari AntaraNews, Selasa (14/5/2025).

Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo pada Jumat (9/5/2025).

Dengan putusan MA tersebut, hukuman atas Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi, yakni 15 tahun. Sebelumnya, pada Selasa (9/7/2024), MA juga telah menolak permohonan kasasi mantan Menkomfino tersebut.

Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MA menyatakan untuk menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa 1 unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.

“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian petikan putusan kasasi dimaksud, dikutip InfoDigital.co.id.

Johnny G Plate diketahui telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.

Putusan banding pada Senin (12/2/2024) itu menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Penjara dan Uang Pengganti

Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny G Plate, yakni dari Rp15,5 miliar subsider penjara 2 tahun menjadi Rp16,1 miliar dan US$10.000 subsider penjara 5 tahun.

Dalam perkara tersebut, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam pengadaan BTS pada 2020-2022.

Johnny Plate dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dia diputuskan telah melanggar Pasal 2, ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55, ayat (1), ke-1 KUHP. (bdm)

Komentar

Iklan