Infodigital.co.id

Lelang Frekuensi Diharapkan Katrol Peringkat Internet RI dari No 9 di Asean

Ilustrasi sinyal dipancakan dari frekuensi radio ke menara telekkomunikasi. (Dok Adobe Stock)

Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menyiapkan lelang spektrum frekuensi radio 2,6 GHz untuk meningkatkan kecepatan internet seluler (mobile broadband) di Tanah Air yang hanya di peringkat ke-9 di Asia Tengara (Asean).

Kondisi konektivitas broadband Indonesia saat ini masih sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain, bahkan hanya untuk lingkup Asean, baik dalam hal akses (penetrasi) maupun kualitas (kecepatan).

Khususnya untuk kecepatan unduh internet berbasis seluler/menara telekomunikasi (mobile broadband)Indonesia hanya berada di peringkat ke-9 dari 10 negara dengan kecepatan 40,37 Mbps (Ookla, Maret 2025).

Karena itu, mulai melakukan konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.

“Tambahan pita frekuensi radio untuk mobile broadband sangat dibutuhkan Indonesia selain untuk meningkatkan daya saing bangsa, juga untuk meningkatkan pengalaman internet yang lebih baik,” ungkap Kemkomdigi, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (16/5/2025).

Pita frekuensi radio 2,6 GHz merupakan salah satu pita mid-band yang memiliki keunggulan kapasitas dengan bandwidth yang tersedia sebanyak 190 MHz.

Selanjutnya pita frekuensi radio 2,6 GHz dengan moda Time Division Duplex (TDD) memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terbanyak ke-2 secara global.

“Diharapkan dampak dari penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk 4G/5G dapat menghadirkan konektivitas broadband yang lebih berkualitas,” jelas Kemkomdigi.

Karena itu, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Perkomdigi) tersebut disusun guna mendukung upaya peningkatan kualitas internet pitalebar (broadband) dengan indikator kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband).

Program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam RPJMN Tahun 2025-2029 memiliki target kecepatan akses internet jaringan mobile broadband 100 Mbps tahun 2029.

Isi Rancangan Perkomdigi

Sementara itu, rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz pada rentang 2.500-2.690 MHz dengan moda TDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

2. Hak penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz diberikan dalam bentuk izin pita frekuensi radio (IPFR) dengan wilayah layanan nasional.

3. Hak kepada pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT seperti 4G/5G.

4. Kewajiban pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Perkomdigi tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz, konsultasi publik dilaksanakan sampai dengan tanggal 26 Mei 2025.

Masukan/tanggapan pun dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat wija002@komdigi.go.idleon005@komdigi.go.idaria001@komdigi.go.id, dan siti023@komdigi.go.id. (dmm)

Komentar

Iklan