Langkah TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak Diharapkan Diikuti Platform Lain
Jakarta, ID – Langkah platform untuk berbagi video TikTok yang telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026 diharapkan diikuti platform digital lain.
Langkah TikTok itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menerbitkan aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 (Permen Komdigi 9/2026) yang mulai efektif berlaku mulai 28 Maret 2026.
Penerbitan keduanya bertujuan untuk membatasi usia anak hingga 16 tahun di platform digital serta menjamin rasa aman dan nyaman dari konten negatif.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital di Tanah Air mulai menunjukkan hasil nyata.
Hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun untuk wilayah operasi di Indonesia.
“Kami mencatat, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (15/4/2026).
Meutya pun menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang telah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.
“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.
Menkomdigi menegaskan, hal itu menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya bagi orang tua dan anak-anak di Indonesia.
“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.
Platform Lain
Sementara itu, terkait platform Roblox, Kemkomdigi mencatat adanya perkembangan di tingkat global.
Roblox dilaporkan telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya pelindungan anak.
Namun demikian, pemerintah menilai, langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas di Indonesia. “Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi, atau chat dengan orang tak dikenal,” jelasnya.
Menkomdigi menegaskan, hingga saat ini, Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP Tunas.
Sebelumnya, platform X, Bigo Live, dan Meta (Instagram, Threads, Facebook) juga telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Meutya menegaskan, kepatuhan terhadap PP Tunas bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Tanah Air.
Kemkomdigi pun akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. (bdm)




