Kepala Daerah Ditantang PrioritaskanTransformasi Digital

Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menantang para kepala daerah untuk tidak sekadar menjadi pengikut arus, tetapi menjadi pionir dalam transformasi digital di wilayahnya masing-masing.
Dalam sesi pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Meutya menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya tren, tetapi keharusan demi mempercepat layanan publik yang lebih efisien dan transparan.
“Transformasi digital ini bukan soal pilihan, tetapi kebutuhan. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Artinya, kepala daerah harus siap memimpin perubahan, bukan sekadar menunggu arahan dari pusat,” ujar Menkomdigi, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (26/2/2025).
Ia mengingatkan bahwa tanpa koordinasi erat antara pusat dan daerah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T), digitalisasi akan berjalan pincang.
Karena itu, Menkomdigi membuka ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan tantangan serta masukan demi menciptakan kebijakan yang lebih relevan.
“Jangan ragu untuk mengkritisi, memberi masukan, dan berdiskusi. Kita ingin transformasi digital ini benar-benar berdampak,” imbuhnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa transformasi digital menjadi jalan menuju kedaulatan bangsa. Targetnya ambisius, yakni menopang pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata 8% per tahun.
Namun, hal itu hanya mungkin bisa terealisasi jika para kepala daerah berani menerapkan kebijakan yang berpihak pada digitalisasi dan inovasi.
“Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri,” kata Meutya.
Menurut dia, prinsip utama yang harus dipegang adalah inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital.
Pemahaman Regulasi
Agar transformasi digital tidak sekadar slogan, kepala daerah juga harus memahami berbagai regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi nasional.
Beberapa regulasi yang sudah ada, yakni PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi , Permenkominfo No 9/2023 tentang Artificial Intelligence, Keppres 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online, UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai kepala daerah gagap teknologi atau tertinggal dalam regulasi digital,” ujar Meutya.
Retreat kepala daerah di Akmil Magelang berlangsung selama sepekan, 21-28 Februari 2025, dengan berbagai materi strategis.
Para pemateri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menkomdigi Meutya Hafid turut memberikan pembekalan. (bdm)