Infodigital.co.id

Kemkomdigi Lanjutkan Suspend WorldID

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, IDKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform WorldID yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Langkah itu dilakukan setelah melihat hasil proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform WorldID yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.

Di tengah meningkatnya ancaman terhadap keamanan data pribadi masyarakat, Kemkomdigi pun menegaskan komitmennya untuk melindungi publik dari risiko penyalahgunaan data digital, khususnya data biometrik.

“Tetap diberlakukan suspend (WorldID),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi  Alexander Sabar di Kantor Kenkomdigi, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (16/6/2025).

Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.

Menurut Alexander, evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sah.

Kemkomdigi juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data yang dilakukan TFH, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan.

“Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang di wilayah terpencil, atau dengan akses informasi terbatas,” jelasnya.

Sanksi dan Rekomendasi untuk WorldID

Sebagai bagian dari penegakan regulasi, Kemkomdigi pun menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya.

1. Penghentian aktivitas

Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.

2. Penghapusan permanen iris code

Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.

3. Perbaikan menyeluruh

Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional WorldID yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.

4. Keharusan patuhi regulasi nasional

Kepatuhan penuh WorldID terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

Perbaikan Menyeluruh

Alexander juga menekankan, Kemkomdigi telah memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH.

“Itu termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia,” ucapnya.

Kemenkomdigi menegaskan bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat.

“Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital,” pungkas Alexander. (bdm)

Komentar

Iklan