Infodigital.co.id

Kementerian Ekraf Penuhi Hak Akses Publik Atas Informasi

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya (pegang mic). (Dok Kementerian Ekraf)

Jakarta, ID – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menyampaikan komitmennya dalam memberikan dan memenuhi hak akses publik atas informasi.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Uji Publik Komisi Informasi Pusat (KIP) di Hotel Grand Mercure, Jakarta, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Forum tersebut menjadi ruang evaluasi dan penyelarasan dalam memastikan penyelenggaraan layanan informasi yang mandiri, adaptif, dan kolaboratif.

“Kami akan menyampaikan kebijakan dan strategi Kementerian Ekraf dalam memenuhi hak akses atas informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan inklusif,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (18/11/ 2025).

Teuku Riefky menegaskan bahwa kehadiran Kementerian Ekraf dalam acara tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan layanan publik yang transparan dan inklusif.

Sebagai yang pertama kalinya hadir dalam sejarah 80 tahun Indonesia merdeka untuk menaungi industri kreatif nasional, Kementerian Ekraf telah mencatat pencapaian signifikan sepanjang tahun pertama.

Dengan pendekatan hexahelix, Kementerian Ekraf mencatatkan investasi Ekraf pada semester I-2025 telah mencapai 66% dari target, atau 9% dari total realisasi investasi nasional.

Kinerja ekspor juga mencapai sekitar 50% dari target, atau 9,5% dari total ekspor nasional. Sementara itu, penyerapan tenaga kerja melampaui target hingga 107%, atau 2 jutaan pekerja di atas proyeksi serta kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 104% dari target, atau setara dengan 7%.

Menteri Ekraf menjelaskan bahwa capaian tersebut bukan hanya sebagai landasan untuk memperkuat tata kelola informasi public, tetapi juga sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Keterbukaan Informasi

Sekretaris Menteri/Utama Ekraf Dessy Ruhati mengatakan bahwa penyusunan kebijakan keterbukaan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Hal itu diselaraskan dengan fungsi organisasi Kementerian Ekraf yang meliputi kebijakan, program, fasilitasi, data, pengawasan, dan layanan publik.

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala mencakup profil dan kelembagaan, dokumen perencanaan seperti Renstra (Rencana Strategis), Renja (Rencana Kerja), RKT (Rencana Kerja Tahunan), RKB (Rencana Kebutuhan Barang), IKU (Indikator Kinerja Utama), IKSP (Indikator Kinerja Sasaran Program), dan IKSK (Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan), serta data anggaran dan layanan publik.

“Kami memastikan seluruh informasi publik yang dapat dibuka tersedia melalui website dan aplikasi resmi Kementerian Ekraf. Selain itu, kami memberikan fasilitasi gratis pendaftaran HAKI yang jumlahnya mencapai hampir 1.000 sertifikat setiap tahun,” tutur Dessy.

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengapresiasi kehadiran Menteri Ekraf dalam forum tersebut. Kehadirannya sebagai bentuk konsistensi dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Kami mengharapkan kehadiran unsur pimpinan. Karena menurut kami, keterbukaan informasi publik itu masalah komitmen dan komitmen tersebut dapat terlihat dari pimpinan badan publik,” pungkas Donny. (bdm)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar

Iklan