Infodigital.co.id

Jasnita Dukung Penertiban Layanan VoIP

Ilustrasi layanan VoIP. (Dok softwaretestinghelp.com)

Jakarta, IDPT Jasnita Telekomindo Tbk, emiten penyedia solusi teknologi komunikasi terkemuka di Indonesia dengan kode saham JAST, menyambut baik kebijakan pemerintah yang menertibkan layanan voice over internet protocol (VoIP) di Tanah Air.

Layanan VoIP merupakan teknologi yang memungkinkan panggilan suara melalui jaringan internet, bukan melalui saluran telepon tradisional.

“Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam teknologi komunikasi VoIP dan cloud, Jasnita menyambut baik kebijakan ini dan siap berperan aktif dalam mendukung penerapannya,” ujar Corporate Secretary Jasnita, Nathania Olinda, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (21/7/2025).

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem komunikasi digital nasional yang aman, terpercaya, dan kompetitif.

Sebagai penyelenggara layanan VoIP, Jasnita pun pun saat ini telah memiliki perizinan resmi nasional.

Perseroan telah memiliki izin Jartaplok (Jaringan Tetap Lokal berbasis Paket) dari Kementerian Komunikadi dan Digital (Kemkomdigi) sesuai ketentuan.

Jasnita juga menyediakan layanan cloud contact center, omnichannel platform, VoIP enterprise, serta video meeting yang telah memenuhi standar regulasi dan keamanan data.

Selanjutnya, teknologi VoIP Jasnita membantu perusahaan mengurangi biaya operasional (opex) dan menghindari investasi besar pada infrastruktur telepon konvensional.

Selain itu, Jasnita menyediakan layanan migrasi dari sistem lama ke VoIP secara menyeluruh, termasuk konsultasi gratis, tim profesional, dan dukungan teknis 24/7.

“Dengan hadirnya Jasnita sebagai penyedia VoIP berlisensi dan terpercaya, pelaku usaha kini memiliki pilihan solusi komunikasi modern yang tak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mempercepat transformasi digital dan daya saing perusahaan di era ekonomi digital,” ucap Nathania.

Penataan VoIP

Seperti diketahui, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Perhubungan tengah menggulirkan kebijakan baru terkait penguatan regulasi atas penyelenggaraan layanan VoIP di Tanah Air.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menata ulang industri komunikasi digital sekaligus menjamin perlindungan konsumen dan kualitas layanan nasional.

Beberapa poin penting dari kebijakan tersebut antara lain.

1.Pembatasan jumlah penyelenggara VoIP

Hanya sejumlah penyelenggara tertentu yang diizinkan beroperasi secara resmi, sedangkan operator tanpa izin akan diwajibkan menghentikan layanan.

2.Penegasan pentingnya lisensi

Penyelenggara layanan VoIP, khususnya yang terkoneksi dengan jaringan PSTN (Public Switched Telephone Network), wajib memiliki izin sesuai UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 beserta revisinya.

3.Tujuan utama regulasi

Tujuan regulasi tersebut untuk menjaga keteraturan pasar telekomunikasi, melindungi hak konsumen, serta menjamin keamanan dan mutu layanan komunikasi nasional.

Pemerintah menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya penyedia layanan yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan legalitas yang dapat beroperasi.

Sementara itu, penerbitan layanan VoIP pun akan memberikan kepastian dan pengawasan. Sebab, hanya penyedia berlisensi yang beroperasi, sehingga kualitas dan keamanan layanan lebih terjaga. (bdm)

Komentar

Iklan