22 Ribu Google Pixel Dilarang di Indonesia
Jakarta, ID – Pemerintah Indonesia kembali melarang penjualan 22 ribuan ponsel pintar (smartphone) Google Pixel di Tanah Air hanya beberapa hari setelah melakukan hal yang sama pada perangkat iPhone 16.
Menurut platform GSMArena, alasannya sama, yakni Google gagal memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%, sehingga unit ponselnya akan diblokir dan diliarang untuk dijual di wilayah negara Indonesia.
“Ada 22.000 Google Piksel telah tiba melalui pengiriman pribadi atau barang bawaan,” ungkap juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (1/11/2024).
Pemerintah Indonesia kini telah menerapkan 40% TKDN untuk produk ponsel, yang implementasinya berupa pengembangan perangkat lunak lokal (bangun pabrik perakitan), atau dengan pendirian pusat penelitian dan pengembangan lokal.
Beberapa analis dan pengamat industry pun yakin, Indonesia menerapkan kebijakan restriktif tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan investasi lebih besar dari perusahaan asing.
Sebab, Google dan Apple (produsen iPhone) belum punya pabrik ponsel di Indonesia.
Saat ini, Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, dengan PDB lebih dari US$1 triliun. Indonesia pun merupakan pasar yang sangat besar untuk penjualan ponsel.
Saat ini saja, tak kurang dari 350 juta smartphone seluler aktif di negara Indonesia, jauh lebih banyak dibandingkan jumlah penduduknya yang berjumlah 282 jutaan. (dbm)